Berdasarkan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 27
disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.Berdasarkan konsep definisi
tersebut, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana,
investasi pada instrumen, dan Manajer Investasi. Sebenarnya,ada satu
aspek yang tersirat dan tidak jelas dalam konsep tersebut, yaitu aspek
waktu yang setalu terkait dengan ketiga aspek yang disebutkan di awal
tadi.
Aspek pertama “mengenai dana tersebut adalah bahwa dana
dikumpulkan dari masyarakat dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan
dalam dua bentuk, yaitu masyarakat individu dan masyarakat lembaga. Dana
yang dikumpulkan ini merupakan dana yang menganggur dan benar-benar
untuk investasi, dan sering disebut dana untuk jangka panjang.Walaupun demikian, Reksa Dana
tidak menutup kemungkinan terhadap dana yang bersifat jangka pendek.
Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah slap dengan risiko atas
pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari Reksa Dana,
si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar modal
menyebutnya biaya penjualan kembali. Di luar negeri,biaya ini cukup
besar,terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di
Indonesia, biaya ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5%,
bahkan ada yang memberikan nol persen. Manajer Investasi yang mengelola
Reksa Dana dengan biaya penjualan kembali nol persen akan menghadapi
beberapa permasalahan.