Minggu, 07 April 2013

Konsep Reksa Dana Indonesia

Berdasarkan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.Berdasarkan konsep definisi tersebut, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana, investasi pada instrumen, dan Manajer Investasi. Sebenarnya,ada satu aspek yang tersirat dan tidak jelas dalam konsep tersebut, yaitu aspek waktu yang setalu terkait dengan ketiga aspek yang disebutkan di awal tadi.

Aspek pertama “mengenai dana tersebut adalah bahwa dana dikumpulkan dari masyarakat dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu masyarakat individu dan masyarakat lembaga. Dana yang dikumpulkan ini merupakan dana yang menganggur dan benar-benar untuk investasi, dan sering disebut dana untuk jangka panjang.Walaupun demikian, Reksa Dana tidak menutup kemungkinan terhadap dana yang bersifat jangka pendek. Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah slap dengan risiko atas pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari Reksa Dana, si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar modal menyebutnya biaya penjualan kembali. Di luar negeri,biaya ini cukup besar,terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di Indonesia, biaya ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5%, bahkan ada yang memberikan nol persen. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana dengan biaya penjualan kembali nol persen akan menghadapi beberapa permasalahan.

Reksa Dana Syariah


Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al-Mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa dana ini hadir karena dalam reksa dana konvensional dianggap masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengansyariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari pembagian keuntungan.
Sebagai catatan, semua reksa dana yang ada di Indonesia saat ini adalah reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksadana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
Bentuk Kontrak Investasi Kolektif berarti terdapat kontrak yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif sedangkan dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, melaksanakan fungsi administrasi dan transfer agent.
Ciri-ciri reksa dana Kontrak Investasi Kolektif adalah berbentuk hukum kontrak investasi kolektif, pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak dan penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak. Investor yang membeli unit penyertaan akan mendapatkan bukti berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.

Reksa Dana Terstruktur


Adalah reksa dana yang hanya dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor pada saat tertentu yang ditentukan oleh manajer investasi. Reksa dana ini terdiri dari beberapa jenis yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.
a) Reksa Dana Terproteksi adalah reksa dana dimana dana pokok yang diinvestasikan masih terus ada atau tidak akan hilang kendati net asset value-nya negatif. Sebagian dana dikelola pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sehingga nilai efek bersifat utang tersebut pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Jika dana yang dikelola manajer investasi bisa memberikan keuntungan, investor akan mendapatkan return. Namun jika tidak, dana pokok investasi itu akan tetap ada. Semisal, jika investor menginvestasikan uang sebanyak Rp 10 juta di reksa dana terproteksi, maka pada saat jatuh tempo, nilai pokok investasi sebesar Rp 10 juta tersebut masih tetap ada.
Investor bisa membeli reksa dana terproteksi ini hanya pada saat penawaran umum terbatas dan hanya bisa menjual kembali pada saat jatuh tempo. Jika terpaksa menjual sebelum jatuh tempo, is harus bersedia menerima denda. Beberapa pengelola reksa dana terproteksi juga ada yang memberikan keleluasaan untuk menarik dana sebelum jatuh tempo, tetapi nilai investasinya menjadi tidak lagi diproteksi.
b) Reksa Dana dengan Penjaminan nyaris sama dengan reksa dana terproteksi dikarenakan ada jaminan bahwa investor sekurangkurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Bedanya, pada reksa dana dengan penjaminan terdapat lembaga yang dapat melakukan penjaminan (penjamin/ guarantor) yang sampai saat buku ini ditulis belum ada lembaga yang menjadi penjamin.
c) Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang portofolionya terdiri atas efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Hasil investasi reksadana indeks ini akan mengikuti pergerakan indeks yang menjadi acuannya sehingga termasuk jenis reksadana yang mengandung risiko tinggi.