Minggu, 07 April 2013

Konsep Reksa Dana Indonesia

Berdasarkan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.Berdasarkan konsep definisi tersebut, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana, investasi pada instrumen, dan Manajer Investasi. Sebenarnya,ada satu aspek yang tersirat dan tidak jelas dalam konsep tersebut, yaitu aspek waktu yang setalu terkait dengan ketiga aspek yang disebutkan di awal tadi.

Aspek pertama “mengenai dana tersebut adalah bahwa dana dikumpulkan dari masyarakat dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu masyarakat individu dan masyarakat lembaga. Dana yang dikumpulkan ini merupakan dana yang menganggur dan benar-benar untuk investasi, dan sering disebut dana untuk jangka panjang.Walaupun demikian, Reksa Dana tidak menutup kemungkinan terhadap dana yang bersifat jangka pendek. Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah slap dengan risiko atas pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari Reksa Dana, si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar modal menyebutnya biaya penjualan kembali. Di luar negeri,biaya ini cukup besar,terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di Indonesia, biaya ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5%, bahkan ada yang memberikan nol persen. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana dengan biaya penjualan kembali nol persen akan menghadapi beberapa permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar