Minggu, 07 April 2013

Reksa Dana Syariah


Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al-Mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa dana ini hadir karena dalam reksa dana konvensional dianggap masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengansyariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari pembagian keuntungan.
Sebagai catatan, semua reksa dana yang ada di Indonesia saat ini adalah reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksadana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
Bentuk Kontrak Investasi Kolektif berarti terdapat kontrak yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif sedangkan dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, melaksanakan fungsi administrasi dan transfer agent.
Ciri-ciri reksa dana Kontrak Investasi Kolektif adalah berbentuk hukum kontrak investasi kolektif, pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak dan penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak. Investor yang membeli unit penyertaan akan mendapatkan bukti berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar